Undang Undang ITE

No Comments
NAMA : LILIS BUDIARTI
NIM       :13240069
TUGAS ANALISIS UUD ITE
DOSEN PENGAMPU BAPAK MUNIF SOLIKHAN
Pasal 1
Elektronik adalah sekumpulan data yang berwujud tulisan, gambar, serta tulisan-tulisan yang mampu dipahami oleh banyak orang yang mampu memahaminya.
Pasal 2
 undang-undang dalam uu ite ini berlaku untuk pra pelanggar hukum ite yang berada didalam indonesia maupun diluar indonesia.
Pasal 3
Pemanfaatan tentang elektronik, seperti melakukan transaksi didalamnya, beretikat baik untuk merawatnya dengan menggunakan bahasa yang baik serta mudah dipahami.
Pasal 4
Contoh pemanfaatan teknologi yaitu untuk mencerdaskan bangsa, ,memudahkan untuk berkomunikasi dan lainnya.
Pasal 5 bab 3
Dokumen akan sah secara hukum apabila menggunakan hukum yang sah pula sesuai dengan peraturan UU ITE.
Pasal 6
Informasi yang ada dalam dokumen harus terjamin keberadaanya dan dapat pula dipertanggung jawabkan.
Pasal 7
Setiap orang boleh menyatakan haknya dalam penjaminan suatu dokumen secara tertulis dalam undang-undang yang telah ditentukan.
Pasal 8
Penentuan waktu dalam pengiriman sebuah dokumen harus diawal saat pengirim akan mengirimkan kepada sang penerima.
Pasal 9
Dalam pemanfaatan elektronik ini bukan hanya dokumen namun seseorang mampu menawarkan sesuatu dalam bidang usaha, namun dibidang usaha ini pun harus sesuai dengan aturan uud ite yang lengkap serta kejelasan usaha yang tepat.
Pasal 10

Dalam pendirian usaha sang pengguna teknologi ini harus mengandalkan pula sertifikasi yang berlaku sesuai aturan pemerintah yang ada.
Next PostNewer Post Home

0 comments

Post a Comment