NAMA : LILIS BUDIARTI
NIM :13240069
TUGAS ANALISIS UUD ITE
DOSEN PENGAMPU BAPAK MUNIF SOLIKHAN
Pasal 1
Elektronik adalah sekumpulan data yang berwujud tulisan,
gambar, serta tulisan-tulisan yang mampu dipahami oleh banyak orang yang mampu
memahaminya.
Pasal 2
undang-undang dalam
uu ite ini berlaku untuk pra pelanggar hukum ite yang berada didalam indonesia
maupun diluar indonesia.
Pasal 3
Pemanfaatan tentang elektronik, seperti melakukan transaksi
didalamnya, beretikat baik untuk merawatnya dengan menggunakan bahasa yang baik
serta mudah dipahami.
Pasal 4
Contoh pemanfaatan teknologi yaitu untuk mencerdaskan
bangsa, ,memudahkan untuk berkomunikasi dan lainnya.
Pasal 5 bab 3
Dokumen akan sah secara hukum apabila menggunakan hukum yang
sah pula sesuai dengan peraturan UU ITE.
Pasal 6
Informasi yang ada dalam dokumen harus terjamin keberadaanya
dan dapat pula dipertanggung jawabkan.
Pasal 7
Setiap orang boleh menyatakan haknya dalam penjaminan suatu
dokumen secara tertulis dalam undang-undang yang telah ditentukan.
Pasal 8
Penentuan waktu dalam pengiriman sebuah dokumen harus diawal
saat pengirim akan mengirimkan kepada sang penerima.
Pasal 9
Dalam pemanfaatan elektronik ini bukan hanya dokumen namun
seseorang mampu menawarkan sesuatu dalam bidang usaha, namun dibidang usaha ini
pun harus sesuai dengan aturan uud ite yang lengkap serta kejelasan usaha yang
tepat.
Pasal 10
Dalam pendirian usaha sang pengguna teknologi ini harus
mengandalkan pula sertifikasi yang berlaku sesuai aturan pemerintah yang ada.
0 comments
Post a Comment